LKPP – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat LKPP-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia khusus penanganan dan penanggulangan insiden di LKPP yang ditetapkan oleh Kepala LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 84 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021.
VISI
Visi LKPP-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber di lingkungan LKPP yang andal dan responsif.
MISI
Misi dari LKPP-CSIRT, yaitu ;
a. Mengoordinasikan penanganan insiden keamanan siber di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b Meningkatkan kesadaran keamanan informasi pada seluruh unit kerja yang menjadi konstituen LKPP-CSIRT.
Official Website LKPP-CSIRT

