Official Website LKPP-CSIRT
 
LOGO LKPP-CSIRT
Beranda Profil

Profil

LKPP – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat LKPP-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia khusus penanganan dan penanggulangan insiden di LKPP yang ditetapkan oleh Kepala LKPP  dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 84 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021.


Bertanggungjawab sebagai ketua LKPP-CSIRT adalah Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum.






VISI

Visi LKPP-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber di lingkungan LKPP yang andal dan responsif.

 

MISI

Misi dari LKPP-CSIRT, yaitu ;
a. Mengoordinasikan penanganan insiden keamanan siber di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

b Meningkatkan kesadaran keamanan informasi pada seluruh unit kerja yang menjadi konstituen LKPP-CSIRT.