RFC 2350 LKPP-CSIRT
1. Informasi Mengenai Dokumen
Dokumen ini berisi deskripsi LKPP-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu informasi dasar
mengenai LKPP-CSIRT, menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan, dan cara
untuk menghubungi LKPP-CSIRT.
1.1. Tanggal Update Terakhir
Versi ini versi 1.0, diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2021
1.2. Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan
Tidak ada daftar distribusi untuk pemberitahuan pembaharuan dokumen
1.3. Lokasi dimana Dokumen ini bisa didapat
Dokumen ini tersedia pada :
https://csirt.lkpp.go.id/assets/rfc2350/RFC2350-LKPP.pdf
1.4. Keaslian Dokumen
Dokumen ini ditandatangani digital menggunakan PGP Key milik LKPP. Untuk lebih
jelas dapat dilihat pada Subbab 2.8.
1.5 Identifikasi Dokumen
Dokumen memiliki atribut, yaitu :
Judul : RFC 2350 LKPP-CSIRT
Versi : 1.0
Tanggal Publikasi : 23 Februari 2021;
Kedaluwarsa : Dokumen ini valid hingga dokumen terbaru dipublikasikan.
2. Informasi Data/Kontak
2.1. Nama Tim
Tim Respon Insiden Keamanan Komputer (Computer Security Incident Response
Team) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-CSIRT disingkat
dengan LKPP-CSIRT.
2.2. Alamat
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
2.3. Zona Waktu
Jakarta Selatan (GMT+07:00)
2.4. Nomor Telepon
(021) 299 12 450 ext. 0909
2.5. Nomor Fax
(021) 299 12 451
2.6. Telekomunikasi Lain
Tidak ada
2.7. Alamat Surat Elektronik (E-mail)
csirt@lkpp.go.id
2.8. Kunci Publik (Public Key) dan Informasi/Data Enkripsi lain
Bits : 2048-bit
ID : LKPP-CSIRT
Key Fingerprint : 5090CB8912299FD01504000953BF272608B179FA
-----BEGIN PGP PUBLIC KEY BLOCK-----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=zi/L
-----END PGP PUBLIC KEY BLOCK-----
File PGP key ini tersedia pada :
https://csirt.lkpp.go.id/assets/Publik-Key-Bantuan70-pub.asc
2.9. Anggota Tim
No. Jabatan Nama
1. Ketua CSIRT : Gusmelinda Rahmi
2. Koordinator Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden : Dodi Wahyugi
3. Sub Tim Pengelola Jaringan dan Server
Anggota :
1. Aloysius Sigit Wicaksono
2. Yudhianto Dwi Andika
3. Hendarwan Suryandaru
4. Novi Indriani
5. Arief Hidayat
6. Ahyal Husna
7. Indra Gunawan
8. Agung Handoko
4. Sub Tim Keamanan Informasi
Anggota :
1. Mieke Eka Putri
2. Mahsa Elvina Rahmawyanet
3. Doddy Pascal
4. Nana Mulyana
5. Sub Tim Website Administrator
Anggota :
1. Yudi Prasetiawan
2. Dede Muhajirin
3. Rizky Dwi Rahardjo
4. Ari Muhammad Barkah
5. Azka Mustofa
6. Alex Putra Setiadi
2.10. Informasi/Data lain
Tidak ada
2.11. Catatan-catatan pada Kontak LKPP-CSIRT
Metode yang disarankan untuk menghubungi LKPP-CSIRT adalah melalui e-mail
pada alamat csirt@lkpp.go.id atau melalui nomor telepon (+62)21 29912450 ext.
0909. Pesan telepon tidak terlalu sering dicek daripada email. Jam opersional
LKPP CSIRT terbatas pada jam kerja pada umumnya (09.00 s.d 17.00 WIB) hari
Senin s.d. Jumat kecuali hari libur.
3. Mengenai LKPP - CSIRT
3.1. Visi
Visi LKPP-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber di lingkungan LKPP yang
andal dan responsif.
3.2. Misi
Misi dari LKPP-CSIRT, yaitu :
a. Mengkoordinasikan penanganan insiden keamanan siber di Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Meningkatkan kesadaran keamanan informasi pada seluruh unit kerja yang
menjadi konstituen LKPP-CSIRT.
3.3. Konstituen
Konstituen LKPP-CSIRT meliputi Konstituen dari LKPP-CSIRT terdiri dari seluruh
unit kerja pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3.4. Sponsorship dan/atau Afiliasi
Pendanaan LKPP-CSIRT bersumber dari APBN
3.5. Otoritas
LKPP-CSIRT melakukan koordinasi penanganan insiden keamanan siber atas
permintaan konstituen dan memberikan bantuan teknis untuk keluhan atas insiden
keamanan informasi di Internal LKPP serta bekerja sama dengan para pihak yang
terlibat dalam insiden keamanan informasi terkait serta melakukan koordinasi
dengan pihak BSSN selaku Gov-CSIRT atau pihak lain untuk insiden yang tidak
dapat ditangani.
4. Kebijakan – Kebijakan
4.1. Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan
Gov-CSIRT Indonesia memiliki otoritas untuk menangani berbagai insiden
keamanan siber yang terjadi atau mengancam konstituen kami (dapat dilihat pada
Subbab 3.3).
Dukungan yang diberikan oleh LKPP CSIRT kepada konstituen dapat
bervariasi bergantung dari jenis dan dampak insiden.
4.2. Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/ data
LKPP-CSIRT bekerjasama dengan pihak BSSN, selaku Gov-CSIRT atau organisasi
lainnya dalam lingkup keamanan siber dalam hal keamanan siber. Segala bentuk
informasi yang diterima oleh LKPP-CSIRT akan dijamin kerahasiaannya.
4.3. Komunikasi dan Autentikasi
Untuk komunikasi biasa, LKPP-CSIRT menggunakan alamat e-mail dinas tanpa
enkripsi data (e-mail konvensional) dan telepon. Namun, untuk komunikasi yang
memuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat melalui email dinas dengan
menggunakan enkripsi kunci publik menggunakan PGP.
5. Layanan
5.1. Layanan Utama
Layanan utama dari LKPP-CSIRT yaitu :
5.1.1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
a. Memastikan kebenaran insiden dan pelapor.
b. Menilai dampak dan prioritas insiden.
5.1.2. Penanganan Insiden Siber
a. Mengkoordinasikan insiden dengan konstituen.
b. Menentukan kemungkinan penyebab insiden.
c. Memberikan rekomendasi penanggulangan berdasarkan panduan/SOP yang dimiliki kepada konstituen.
d. Mengkoordinasikan insiden dengan Gov-CSIRT atau pihak lain yang terkait.
5.2. Layanan Tambahan
Layanan tambahan dari LKPP-CSIRT yaitu :
5.2.1. Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
Dalam layanan ini LKPP CSIRT melakukan aktivitas dalam rangka
pembangunan kesadara keamanan siber melalui berbagai kegiatan,
meliputi: Sosialisasi, Workshop, Bimbingan Teknis, Drill Test, Forum Grup
Discussion (FGD) terkait Keamanan Siber dan Asistensi Pembentukan
LKPP CSIRT.
6. Pelaporan Insiden
Laporan insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke csirt@lkpp.go.id dengan
melampirkan sekurang-kurangnya :
a. Foto/scan kartu identitas
b. Bukti insiden berupa foto atau screenshoot atau log file yang ditemukan
c. Atau sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku
7. Disclaimer
Terkait penanganan jenis malware tergantung pada ketersediaan tools dan kompentensi
yang dimiliki.